Wednesday 12 June 2013

POLRI DAN LARANGAN JILBAB

Kasus pelarangan jilbab di institusi kepolisian mengingatkan kembali cerita-cerita senior akhwat bagaimana dulu mereka mempertahankan jilbabnya ketika di Fakultas Kedokteran terlebih ketika memasuki dunia rumah sakit. bahkan saat saya sendiri memasuki dunia rumah sakit masih ada dokter konsulen yang berpendapat bahwa jilbab yang dipakai para koasisten (dokter muda) adalah sumber infeksi. Jilbab menjadi penghalang bekerja para dokter dan perawat yang memerlukan gerak yang lebih leluasa dalam memanangani pasien apalagi pada kasus-kasus emergency. di kamar Operasi akhwat-akhwat dipaksa untuk membuka jilbabnya. tapi berkat perjuangan FKDM akhirnya jilbab perlahan diperbolehkan bahkan jilbab bisa memasuki kamar operasi dengan disediakannnya jilbab khusus OK buat dokter muda, seiring itu dokter spesialis juga semakin banyak yang memakai jilbab. Alhamdulillah memang pertolongan Allah itu sangat dekat.
Setelah reformasi 98 jilbab sudah semakin leluasa dipakai oleh para muslimah, jilbab memasuki ruang-ruang kelas sekolah, memasuki kampus-kampus, memasuki institusi pemerintahan, bahkan menerobos masuk ke kursi-kursi di Parlemen , tinggal menunggu waktu saja jilbab bisa memasuki Istana Negara kita seperti di Turki , ibu Negaranya memakai Jilbab.
Tapi fenomena Jilbab sebagai salah satu keyakinan ummat Muslim dalam menjalankan agamanya kenapa begitu susah menembus institusi Kepolisian dan TNI kita?.ketika melihat berita tadi malam saat mendengar pernyataan dari Wakil Kapolri Komjen Nanan Soekarna dengan arogannya mengatakan "...kalau mau memakai jilbab ya jangan masuk Polwan.."
Sikap Polri ini sangat disayangkan sekali, beranggapan bahwa jilbab akan menghalangi kinerja Polwan tak ubahnya Polri kita masih hidup di jaman ORBA.
peraturan kepolisian republik Indonesia ini juga sangan disayangkan oleh Muhammadiyah. Menurut Din Syamsudin hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang membebaskan warganya memeluk serta menjalankan keyakinannya masing masing.
selain itu dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sangat menyayangkan sikap Kapolri ini Mardani Ali Sera mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus membuat aturan Polwan muslim boleh berjilbab saat bertugas. dari dulu PKS mengusulkan agar TNI dan Polri membolehkan anggotanya untuk berjilbab, salah satunya Almarhumah Yoyoh Yusroh yang sangat getol memperjuangkan agar di TNI dan POLRI membuat aturan agar membolehkan jilbab.
Dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat pun mengalir deras agar Polwan yang ingin memakai Jilbab saat bertugas dibolehkan.
mungkin Kapolri kita  lupa dengan isi UUD 45  Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.(Pasal 29 ayat (2) UUD 1945) sampai disitu gak ada tambahan ayat "kecuali POLRI"

Sunday 9 June 2013

PELAYANAN KESEHATAN BSMI WAMENA,BUKTI CINTA KAMI UNTUK PAPUA

Tak kenal lelah untuk melayani, sepertinya sudah menjadi sebuah prinsip bagi seluruh relawan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) dimanapun berada, ada saja energy positif yang menggerakkan langkah kaki para relawan untuk menebar kebaikan. Seperti halnya hari ini Minggu (09/06/13) Relawan BSMI kembali menyusuri bebukitan di perkampungan Assoyelipele dan perkampungan sekitarnya pegunungan Jayawijaya-Papua , memasuki Honai-honai penduduk untuk mengecek kesehatan masyarakat, disamping itu relawan juga menyempatkan untuk berbincang dengan warga yang di temui serta memberikan penyuluhan untuk perilaku hidup sehat. Ada 10 relawan yang tergabung dalam tim medis Pelayanan kesehatan BSMI Wamena kali ini yang terdiri dari dokter, perawat, bidan dan relawan non-medis.
Dengan mendatangi honai-honai penduduk dirasakan sangat efektif dalam pelayanan kesehatan masyarakat, terkadang ada warga yang tidak datang berobat karena jarak rumahnya sangat jauh sehingga mereka tahankan untuk tidak pergi berobat, seperti dalam pengobatan sebelumnya ada seorang pasien yang sudah setahun sakit tapi tidak mendapatkan layanan kesehatan berhubung karena rumahnya jauh ditengah hutan dan dia sudah tidak sanggup lagi berjalan jauh.
Warga sangat senang sekali ketika relawan mendatangi kampung-kampung mereka, warga tidak menyangka ketika tiba-tiba mereka didatangi oleh petugas kesehatan BSMI. “ terimakasih dokter sudah datang ke kampung kami” kata seorang warga yang kami datangi Honainya.
Selain pelayanan kesehatan relawan BSMI juga menyempatkan diri untuk singgah dipesantren khusus anak-anak Papua untuk menyalurkan sembako yang diamanahkan beberapa donatur kepada BSMI untuk disalurkan. Sembako diterima langsung oleh Ustadz dan beberapa anak-anak yang di asrama. Adapun bantuan yang diserahkan BSMI berupa 5 karung beras (75 Kg), Minyak Goreng 10 Kg, Ikan Kaleng 2 Dus ukuran besar, garam dan bumbu dapur lainnya.
Selamat Milad BSMI yang ke -11, tetap semangat kepada seluruh relawan dimanapun berada,tetaplah bekerja dan melayani, salam cinta kami dari Pegunungan Tengah Papua.

Saturday 1 June 2013

Negeriku, Surga bagi Perokok

Lengang sekali isu tentang hari tanpa tembakau pada tanggal 31 Mei 2013 kemarin baik di media sosial apalagi di Media elktronik dan cetak, hening seakan kita semua lupa. Dinas Kesehatan muali dari pusat sampai kabupaten/kota juga yang seharusnya menjadi ujung tombak  untuk kampanye anti rokok tidak memanfaatkan momen penting ini untuk mensosialisasikan kemasyarakat tentang bahaya rokok. ya sudahlah mungkin kita sudah terlalu terlena dengan hasil cukai rokok yang begitu besar untuk Negeri ini. Iya kan Pak Presiden? :)
Hari Tanpa Tembakau disahkan oleh Majelis Kesehatan Dunia pada tahun 1988 pada resolusi WHA42.19 dengan menentapkan tanggal 31 Mei sebagai H
ari Tanpa Tembakau. Awalnya bertujuan untuk mendesak para pecandu tembakau agar berpuasa selama 24 jam untuk tidak merokok, seiring dari tahun ketahun berkembang menjadi seruan agar pada hari tersebut juga tidak ada iklan rokok, penciptaan ,penyebaran, penyiaran tetang rokok baik melalui media elektronik, surat kabar, brosur,pamplet, papan iklan dan lain-lain. tiap Tahunnya WHO memiliki tema tersendiri untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau, namun tujuan akhirnya adalah agar masyarakat sadar akan dampak buruk rokok terhadap kesehatan. sosialisasi yang baik dilakukan oleh WHO di Negara-negara Eropa khususnya dan juga kampanye oleh aktivis anti rokok cukup berdampak signifikan bagi industri rokok di Eropa terutama negara-negara maju, selain itu semakin tingginya pendidikan masyarakat dan kepedulian pemerintah yang menuangkan dalam UU di Negaranya masing-masing menyebabkan industri rokok semakin hengkang dari bumi Eropa. apakah industri rokok kapok? oh tentu tidak mereka memiliki segudang ide, target selanjutnya adalah negara-negara Miskin dan sedang berkembang yang menjadi sasaran empuk Industri rokok. penduduk di Negara-negara Miskin di bodohi dengan iklan-iklan yang luar biasa. mana ada iklan rokok yang asal-asalan, pasti iklan rokok keren. penggambaran yang hebat kepada perokok, gak ngrokok gak keren,gak ada lo gak rame.....
Bagaimana dengan Negara kita? 
Indonesia merupakan salah satu surga bagi industri rokok. berdasarkan Survey global Adult Tobacco pada tahun 2011 Indonesia memiliki perokok aktif terbesar kedua setelah Cina..(wah selamat ya :p ). 67,7 % atau sekitar 80 juta jiwa laki-laki dewasa di Indonesia merupakan perokok aktif, perokok wanita sekitar 8 juta jiwa, dan yang paling ironis sekali 45% dari perokok aktif adalah usia produktif di bawah 25 tahun dan bahkan 1 % ada anak-anak. meski Industri rokok sering membantah kalau iklan mereka ditujukan kepada orang dewasa, tapi kenyataannya di lapangan perokok aktif pada usia muda semakin hari semakin bertambah.

Pak SBY apa kabar?
sudah tidak bisa kita pungkiri pemerintahan sekarang tak ada yang bisa kita banggakan dari tuan-tuan kita terhormat disana. pemerintah lebih memilih mengorbankan kesehatan rakyatnya ketimbang berani tegas terhadap industri rokok . iklan rokok bertebaran dimana, layar TV kita tidak pernah absen dengan iklan rokok, jalanan, tempat-tempat umum tidak sepi dengan papan iklan rokok, benar-benar surga bagi industri rokok, seakan-akan pemrintahan kita mengatakan "silahkan pasang iklan rokokmu dimanapun anda suka".
pada tahun 2012 pendapatan dari bisnis rokok memberikan keuntungan buat Indonesia sebesar 70 Trilliun sangat besar memang, tapi tidak sebanding dengan biaya yang ditanggung negara untuk pasien akibat rokok seperti kanker paru yang mencapai 250 Trilliun/tahun . saya gak paham bagaimana hitung-hiungan pemerintah kita terkait keuntungan bisnis rokok ini. 
lemahnya aturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan rokok/tembakau menjadi salah satu gerbang buat produsen rokok untuk habis-habisan mempromosikan produknya di Negeri ini. bahkan rokok dengan mudahnya menembus dunia kampus sebagai area orang-orang berpendidikan lewat mensponsori acara-acara mahasiswa, beasiswa,dll. perlahan tapi pasti mereka menghancurkan bangsa ini langsung ke sasarannya yaitu pemuda, usia produktif, pemerintah kita tak berdaya terlena dalam asap keuntungan dari rokok.
Hilangnya salah satu ayat yang berhubungan dengan Tembakau pada RUU kesehatan ayat (2) pasal 113 yang berbunyi " Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi Tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cair, dan gas yang bersifat adiktif penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan /atau masyarakat sekitarnya.".
bagaimana bisa anggota dewan terhormat kita mengatakan hilangnya pasal itu tidak ada faktor kesengajaan. sudah begitu parahnyakah bapak/ibu anggota dewan terhormat kita di DPR sana berusaha mengelabui dan membohongi masyarakat?. ya bisa saja karena otaknya sudah pada atropi akibat keuntungan-keuntungan dari rokok.
FCTC (Frame work Convention on Tobacco Control) yang merupakan bagian dari WHO yang merupakan konvensi internasional pertama yang mengatur kesehatan masyarakat sekarang sudah beranggotakan 176 negara, semua negara sudah menandatangani kesepakatan itu kecuali 9 negara, salah satunya yang tidak bersedia menandatangani adalah Negeri kita tercinta Indonesia ini.
kepada siapa lagi kita berharap agar lahirnya aturan-aturan yang sehat di Negeri ini bahkan aturan untuk kesehatan sendiri dibuat sekarat dan sakit oleh perwakilan-perwakilan kita di DPR sana. tidak mungkin kita berharap dengan para anggota dewan merokok, tidak mungkin kita berharap kepada anggota dewan dari Fraksi yang bertanggung jawab akan salah satu ayat yang hilang di RUU kesehatan, tidak mungkin kita berharap kepada Partai-partai yang tidak tegas terhadap rokok. 
berharaplah kepada Partai politik yang seluruh kadernya tidak merokok, anggota dewannya tidak merokok dan yang tegas mengusung aturan tentang rokok di Negeri ini. di 2014 nanti bijaklah memilih para wakil rakyat kita, jangan pilih wakil rakyat yang otaknya sudah atropi gara-gara asap keuntungan dari bisnis rokok. 
Harapan itu Masih ada