Lengang sekali isu tentang hari tanpa tembakau pada tanggal 31 Mei 2013 kemarin baik di media sosial apalagi di Media elktronik dan cetak, hening seakan kita semua lupa. Dinas Kesehatan muali dari pusat sampai kabupaten/kota juga yang seharusnya menjadi ujung tombak untuk kampanye anti rokok tidak memanfaatkan momen penting ini untuk mensosialisasikan kemasyarakat tentang bahaya rokok. ya sudahlah mungkin kita sudah terlalu terlena dengan hasil cukai rokok yang begitu besar untuk Negeri ini. Iya kan Pak Presiden? :)
Hari Tanpa Tembakau disahkan oleh Majelis Kesehatan Dunia pada tahun 1988 pada resolusi WHA42.19 dengan menentapkan tanggal 31 Mei sebagai H
ari Tanpa Tembakau. Awalnya bertujuan untuk mendesak para pecandu tembakau agar berpuasa selama 24 jam untuk tidak merokok, seiring dari tahun ketahun berkembang menjadi seruan agar pada hari tersebut juga tidak ada iklan rokok, penciptaan ,penyebaran, penyiaran tetang rokok baik melalui media elektronik, surat kabar, brosur,pamplet, papan iklan dan lain-lain. tiap Tahunnya WHO memiliki tema tersendiri untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau, namun tujuan akhirnya adalah agar masyarakat sadar akan dampak buruk rokok terhadap kesehatan. sosialisasi yang baik dilakukan oleh WHO di Negara-negara Eropa khususnya dan juga kampanye oleh aktivis anti rokok cukup berdampak signifikan bagi industri rokok di Eropa terutama negara-negara maju, selain itu semakin tingginya pendidikan masyarakat dan kepedulian pemerintah yang menuangkan dalam UU di Negaranya masing-masing menyebabkan industri rokok semakin hengkang dari bumi Eropa. apakah industri rokok kapok? oh tentu tidak mereka memiliki segudang ide, target selanjutnya adalah negara-negara Miskin dan sedang berkembang yang menjadi sasaran empuk Industri rokok. penduduk di Negara-negara Miskin di bodohi dengan iklan-iklan yang luar biasa. mana ada iklan rokok yang asal-asalan, pasti iklan rokok keren. penggambaran yang hebat kepada perokok, gak ngrokok gak keren,gak ada lo gak rame.....
Bagaimana dengan Negara kita?
Indonesia merupakan salah satu surga bagi industri rokok. berdasarkan Survey global Adult Tobacco pada tahun 2011 Indonesia memiliki perokok aktif terbesar kedua setelah Cina..(wah selamat ya :p ). 67,7 % atau sekitar 80 juta jiwa laki-laki dewasa di Indonesia merupakan perokok aktif, perokok wanita sekitar 8 juta jiwa, dan yang paling ironis sekali 45% dari perokok aktif adalah usia produktif di bawah 25 tahun dan bahkan 1 % ada anak-anak. meski Industri rokok sering membantah kalau iklan mereka ditujukan kepada orang dewasa, tapi kenyataannya di lapangan perokok aktif pada usia muda semakin hari semakin bertambah.
Pak SBY apa kabar?
sudah tidak bisa kita pungkiri pemerintahan sekarang tak ada yang bisa kita banggakan dari tuan-tuan kita terhormat disana. pemerintah lebih memilih mengorbankan kesehatan rakyatnya ketimbang berani tegas terhadap industri rokok . iklan rokok bertebaran dimana, layar TV kita tidak pernah absen dengan iklan rokok, jalanan, tempat-tempat umum tidak sepi dengan papan iklan rokok, benar-benar surga bagi industri rokok, seakan-akan pemrintahan kita mengatakan "silahkan pasang iklan rokokmu dimanapun anda suka".
pada tahun 2012 pendapatan dari bisnis rokok memberikan keuntungan buat Indonesia sebesar 70 Trilliun sangat besar memang, tapi tidak sebanding dengan biaya yang ditanggung negara untuk pasien akibat rokok seperti kanker paru yang mencapai 250 Trilliun/tahun . saya gak paham bagaimana hitung-hiungan pemerintah kita terkait keuntungan bisnis rokok ini.
lemahnya aturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan rokok/tembakau menjadi salah satu gerbang buat produsen rokok untuk habis-habisan mempromosikan produknya di Negeri ini. bahkan rokok dengan mudahnya menembus dunia kampus sebagai area orang-orang berpendidikan lewat mensponsori acara-acara mahasiswa, beasiswa,dll. perlahan tapi pasti mereka menghancurkan bangsa ini langsung ke sasarannya yaitu pemuda, usia produktif, pemerintah kita tak berdaya terlena dalam asap keuntungan dari rokok.
Hilangnya salah satu ayat yang berhubungan dengan Tembakau pada RUU kesehatan ayat (2) pasal 113 yang berbunyi " Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi Tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cair, dan gas yang bersifat adiktif penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan /atau masyarakat sekitarnya.".
bagaimana bisa anggota dewan terhormat kita mengatakan hilangnya pasal itu tidak ada faktor kesengajaan. sudah begitu parahnyakah bapak/ibu anggota dewan terhormat kita di DPR sana berusaha mengelabui dan membohongi masyarakat?. ya bisa saja karena otaknya sudah pada atropi akibat keuntungan-keuntungan dari rokok.
FCTC (Frame work Convention on Tobacco Control) yang merupakan bagian dari WHO yang merupakan konvensi internasional pertama yang mengatur kesehatan masyarakat sekarang sudah beranggotakan 176 negara, semua negara sudah menandatangani kesepakatan itu kecuali 9 negara, salah satunya yang tidak bersedia menandatangani adalah Negeri kita tercinta Indonesia ini.
kepada siapa lagi kita berharap agar lahirnya aturan-aturan yang sehat di Negeri ini bahkan aturan untuk kesehatan sendiri dibuat sekarat dan sakit oleh perwakilan-perwakilan kita di DPR sana. tidak mungkin kita berharap dengan para anggota dewan merokok, tidak mungkin kita berharap kepada anggota dewan dari Fraksi yang bertanggung jawab akan salah satu ayat yang hilang di RUU kesehatan, tidak mungkin kita berharap kepada Partai-partai yang tidak tegas terhadap rokok.
berharaplah kepada Partai politik yang seluruh kadernya tidak merokok, anggota dewannya tidak merokok dan yang tegas mengusung aturan tentang rokok di Negeri ini. di 2014 nanti bijaklah memilih para wakil rakyat kita, jangan pilih wakil rakyat yang otaknya sudah atropi gara-gara asap keuntungan dari bisnis rokok.
Harapan itu Masih ada
No comments:
Post a Comment