Setelah reformasi 98 jilbab sudah semakin leluasa dipakai oleh para muslimah, jilbab memasuki ruang-ruang kelas sekolah, memasuki kampus-kampus, memasuki institusi pemerintahan, bahkan menerobos masuk ke kursi-kursi di Parlemen , tinggal menunggu waktu saja jilbab bisa memasuki Istana Negara kita seperti di Turki , ibu Negaranya memakai Jilbab.
Tapi fenomena Jilbab sebagai salah satu keyakinan ummat Muslim dalam menjalankan agamanya kenapa begitu susah menembus institusi Kepolisian dan TNI kita?.ketika melihat berita tadi malam saat mendengar pernyataan dari Wakil Kapolri Komjen Nanan Soekarna dengan arogannya mengatakan "...kalau mau memakai jilbab ya jangan masuk Polwan.."
Sikap Polri ini sangat disayangkan sekali, beranggapan bahwa jilbab akan menghalangi kinerja Polwan tak ubahnya Polri kita masih hidup di jaman ORBA.
peraturan kepolisian republik Indonesia ini juga sangan disayangkan oleh Muhammadiyah. Menurut Din Syamsudin hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang membebaskan warganya memeluk serta menjalankan keyakinannya masing masing.
selain itu dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sangat menyayangkan sikap Kapolri ini Mardani Ali Sera mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus membuat aturan Polwan muslim boleh berjilbab saat bertugas. dari dulu PKS mengusulkan agar TNI dan Polri membolehkan anggotanya untuk berjilbab, salah satunya Almarhumah Yoyoh Yusroh yang sangat getol memperjuangkan agar di TNI dan POLRI membuat aturan agar membolehkan jilbab.
Dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat pun mengalir deras agar Polwan yang ingin memakai Jilbab saat bertugas dibolehkan.
mungkin Kapolri kita lupa dengan isi UUD 45 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.(Pasal 29 ayat (2) UUD 1945) sampai disitu gak ada tambahan ayat "kecuali POLRI"
No comments:
Post a Comment