Wednesday, 12 June 2013

POLRI DAN LARANGAN JILBAB

Kasus pelarangan jilbab di institusi kepolisian mengingatkan kembali cerita-cerita senior akhwat bagaimana dulu mereka mempertahankan jilbabnya ketika di Fakultas Kedokteran terlebih ketika memasuki dunia rumah sakit. bahkan saat saya sendiri memasuki dunia rumah sakit masih ada dokter konsulen yang berpendapat bahwa jilbab yang dipakai para koasisten (dokter muda) adalah sumber infeksi. Jilbab menjadi penghalang bekerja para dokter dan perawat yang memerlukan gerak yang lebih leluasa dalam memanangani pasien apalagi pada kasus-kasus emergency. di kamar Operasi akhwat-akhwat dipaksa untuk membuka jilbabnya. tapi berkat perjuangan FKDM akhirnya jilbab perlahan diperbolehkan bahkan jilbab bisa memasuki kamar operasi dengan disediakannnya jilbab khusus OK buat dokter muda, seiring itu dokter spesialis juga semakin banyak yang memakai jilbab. Alhamdulillah memang pertolongan Allah itu sangat dekat.
Setelah reformasi 98 jilbab sudah semakin leluasa dipakai oleh para muslimah, jilbab memasuki ruang-ruang kelas sekolah, memasuki kampus-kampus, memasuki institusi pemerintahan, bahkan menerobos masuk ke kursi-kursi di Parlemen , tinggal menunggu waktu saja jilbab bisa memasuki Istana Negara kita seperti di Turki , ibu Negaranya memakai Jilbab.
Tapi fenomena Jilbab sebagai salah satu keyakinan ummat Muslim dalam menjalankan agamanya kenapa begitu susah menembus institusi Kepolisian dan TNI kita?.ketika melihat berita tadi malam saat mendengar pernyataan dari Wakil Kapolri Komjen Nanan Soekarna dengan arogannya mengatakan "...kalau mau memakai jilbab ya jangan masuk Polwan.."
Sikap Polri ini sangat disayangkan sekali, beranggapan bahwa jilbab akan menghalangi kinerja Polwan tak ubahnya Polri kita masih hidup di jaman ORBA.
peraturan kepolisian republik Indonesia ini juga sangan disayangkan oleh Muhammadiyah. Menurut Din Syamsudin hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang membebaskan warganya memeluk serta menjalankan keyakinannya masing masing.
selain itu dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sangat menyayangkan sikap Kapolri ini Mardani Ali Sera mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus membuat aturan Polwan muslim boleh berjilbab saat bertugas. dari dulu PKS mengusulkan agar TNI dan Polri membolehkan anggotanya untuk berjilbab, salah satunya Almarhumah Yoyoh Yusroh yang sangat getol memperjuangkan agar di TNI dan POLRI membuat aturan agar membolehkan jilbab.
Dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat pun mengalir deras agar Polwan yang ingin memakai Jilbab saat bertugas dibolehkan.
mungkin Kapolri kita  lupa dengan isi UUD 45  Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.(Pasal 29 ayat (2) UUD 1945) sampai disitu gak ada tambahan ayat "kecuali POLRI"

No comments:

Post a Comment